Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini

Aong - Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:48 WIB
Istimewa
Khusun bulan Agustus SIM mati bisa diperpanjang siapkan foto copy KTP dan sediakan uang segini

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-78 Polisi Bagikan SIM C dan SIM A Gratis Cara Dapetinnya Mudah

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulis akun Instagram @tmcpoldametro (11/8/2023).

Namun, kalau pemegang SIM mati yang tidak perpanjang sesuai tanggal yang telah ditentukan di atas, maka harus bikin SIM baru.

"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya.

Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat.

Berikut syarat, cara dan biayanya.

1. Syarat perpanjangan SIM

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti Cek Kesehatan

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular