Gratis 100 Persen PKB dan BBNKB Motor Listrik, Sisa 7 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Jumat, 1 September 2023 | 14:08 WIB
Grid.ID/Octa Saputra
Pemutihan pajak motor 2023 masih ada di 7 provinsi, gratis 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dan mobil listrik girang, ada pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB.

Serbu Samsat sekarang karena program pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung.

Saat ini masih ada 7 provinsi yang mengadakan pemutihan termasuk DKI Jakarta.

Siapkan beberapa persyaratan diantaranya KTP, STNK dan BPKB pemilik motor sebelum ikut pemutihan pajak motor 2023.

Program ampunan pajak motor ini diadakan untuk meringankan beban para penunggak pajak kendaraan.

Namun harus diingat jika program pemutihan di setiap provinsi berbeda-beda.

Ada yang membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak progresif sampai pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Jangan sampai tidak ikut pemutihan untuk penunggak pajak karena masa berlakunya berbeda-beda.

Tapi di beberapa provinsi ada yang masa berlaku pemutihan pajak motor sampai bulan Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Riau Lanjut, Diskon 50 Persen dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Untuk yang akan mengurus pembayaran pajak, ketahui provinsi mana saja yang masih ada.

Berikut ini 7 provinsi yang masih ada pemutihan pajak motor 2023:

1. DKI Jakarta

Pemutihan pajak motor di Ibu Kota ini berlangsung dari tanggal 22 Juni sampai 29 Desember 2023 mendatang.

Keringanan di DKI Jakarta meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB, dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Lalu penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak.

2. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak motor digelar Bapenda Jawa Tengah yang berakhir pada 22 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak motor antara lain pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif.

3. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Baca Juga: Nol Rupiah Khusus Untuk Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Motor 2023 Tinggal Satu Hari Lagi

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

4. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE.

Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.

5. Sumatra Utara

Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Girang Tak Perlu Bayar Denda PKB dan Gratis BBNKB, Pemutihan Pajak Motor Masih Ada di 10 Provinsi

6. Sumatra Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

7. Yogyakarta

Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023

Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular