Kewajiban Honda Kepada Konsumen Rangka eSAF dari Hasil Investigasi KNKT dan Kemenhub

Aong - Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB
PT AHM
Kewajiban PT AHM terhadap pemilik rangka eSAF

Baca Juga: Breaking News, Pengumuman Investigasi Pemerintah Terhadap Rangka eSAF Motor Matic Honda

Mengacu release bagian hukum dan humas Ditjen Perhubungan darat nomor: 69 /SP/IX/HMS/2023, PT AHM punya kewajiban yang harus dilakukan yaitu diantaranya.

1. PT AHM melakukan optimalisasi terhadap cara perlindungan rangka dari korosi secara menyeluruh.

2. PT AHM membuka layanan pemeriksaan dan penanganan dengan menyediakan layanan 24 jam melalui contact center Honda 1-500-989 yang dapat diakses dari seluruh Indonesia atau datang langsung ke bengkel AHASS terdekat.

Selain PT AHM, Ditjen Hubdat berserta KNKT juga melihat perlunya peningkatan edukasi terkait perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih.

"Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti. Kami bersama KNKT akan mengawal dan mengawasi proses pemeriksaan dan penanganan rangka eSAF ini," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular