Terjaring Razia Penunggak Pajak Diberi Waktu 7 Hari untuk Melunasi dengan Surat Pernyataan Resmi

Aong - Selasa, 19 September 2023 | 08:01 WIB
Tribunjogja.com
Razia oleh polisi salah satunya menjarin penunggak pajak

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar kewajiban kepada pemerintah.

Terjaring razia penunggak pajak diberi waktu 7 hari untuk melunasi dengan surat penyataan resmi tanda tangan.

Pemberian waktu dengan menggunakan surat perjanjian tersebut agar penunggak pajak tidak lalai lagi memenuhi kewajiban.

Adapun yang melakukan tindakan razia tersebut Ditlantas Polda Bengkulu yang digelar sejak Selasa (5/9/2023) lalu.

Polisi langsung memberikan teguran bahkan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar, salah satunya tidak bayar pajak.

Yurio Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu AKBP menjelaska, razia khusus pajak kendaraan ini dimulai sejak Selasa (5/9/2023).

Katanya setidaknya ada ratusan unit kendaraan bermotor yang berhasil terjaring, baik roda empat maupun roda dua.

"Sudah ada ratusan mobil dan motor yang terjaring, bahkan ada juga mobil mewah dan kendaraan dinas terdata menunggak pajak, mereka diberikan tenggat waktu membayar pajak tujuh hari atau langsung melakukan pembayaran pajak di tempat," kata Yuriko, Rabu dalam rilis tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Sejak diberlakukan razia pajak kendaraan bermotor atau gerebek pajak ini, pemilik kendaraan yang setadinya tidak taat pajak atau sengaja menunda pembayaran mulai berangsur membayar.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut 4 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta

Baca Juga: Razia Operasi Zebra Digelar Jangan Mau Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Stempelnya, Cukup Berikan Bukti Ini

Hal ini terpantau dari peningkatan pembayaran pajak di outlet Samsat virtual.

Diakui Sulini, salah satu pengendara sepeda motor terjaring razia pajak, yang terpaksa menunda pembayaran pajak kendaraan karena lupa, sehingga menunggak pajak hingga dua tahun.

"Maklumlah, mana sibuk, terus nanti-nanti akhirnya pajak tertunda," jelas Sulini.

Sama halnya dengan Yusarman yang mengatakan tidak sempat untuk membayar sehingga saat ada operasi razia pajak terpaksa membuat surat pernyataan harus membayar pajak dalam tempo waktu 7 hari.

"Kami lupa, ini kita harus buat surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan pajak tempo 7 hari. Untuk bayar langsung bisa juga, tapi saya belum ada uang pak," keluh Yusarman.

Razia pajak kendaraan yang dilakukan Ditlantas Polda Bengkulu ini, rencananya akan digelar sejak Selasa (5/9/2023) dan berakhir pada 30 November 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Razia Pajak Kendaraan di Bengkulu, Penunggak Harus Membayar dalam 7 Hari.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular