Baru Jadi Wacana, Ganti KTP Seluruh Warga Jakarta Sudah Ditentang karena Dianggap Boros dan Ribet

Uje - Selasa, 19 September 2023 | 14:03 WIB
Tribunnews
Ilustrasi KTP warga DKI Jakarta yang harus cetak ulang tahun 2024

Tapi penggantian KTP untuk warga Jakarta ini sudah mulai ditentang karena ribet dan boros anggaran.

Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana mengatakan, rencana penggantian KTP bagi warga Jakarta setelah Ibu Kota resmi pindah bukanlah suatu prioritas.

William menganggap rencana tersebut pada akhirnya menjadi ajang pemborosan anggaran. "Tidak perlu cetak ulang (KTP) karena akan menghabiskan anggaran," ungkap William dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

William menjelaskan, ada lebih dari 11 Juta penduduk di Jakarta. Jika rencana pencetakan ulang KTP harus dilakukan, akan ada begitu banyak dana yang harus dikeluarkan.

"Berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ujarnya.

Selain memboroskan, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga akan membuat repot bikers yang warga Jakarta.

Sebab, warga harus bisa meluangkan waktu untuk mendatangi kelurahan dan mencetak ulang kartu identitasnya.

Hal itu pada akhirnya juga akan membuat petugas kelurahan kewalahan melayani warga yang diwajibkan mengganti KTP DKI dengan DKJ.

"Akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP," kata William.

Sebagai informasi, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.

Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.

Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Warga Jakarta Harus Ganti KTP Usai Ibu Kota Pindah, tapi Ditentang karena Boros Anggaran dan Bikin Repot

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular