Heboh Polisi Naik Motor Honda Vario Sambil Merokok di Lembang, Warganet Keheranan

Yuka Samudera - Selasa, 26 September 2023 | 09:10 WIB
Instagram @bandungterkini
Keciduk, polisi merokok sambil mengendarai motor Honda Vario di Lembang.

"@mul**a1212: Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci,waduh depan polsek Lembang,tilangna dobel ieu,"

"@agu**ugraha._: Merokok sambil berkendara , helm tidak dikunci , plat nomer palsu mungkin motorna ge bodong"

"@moc**cis_9((19: Di mohon jangan merokok sambil bawa kendaraan kasian orang yang di sekitar nya dan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain"

"@n**y_91: Itu bukan polisi ya netizen itu cuma oknum"

"@ur**e_dh*y: Hukuman buat merokok tidak cukup hanya tilang, efek gara² abu atau baranya tdk hanya merugikan satu orang tp banyak"

Seperti yang diketahui, larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular