Harga Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan atau Mengurus di Samsat Bedanya Segini

Aong - Kamis, 28 September 2023 | 20:36 WIB
Facebook Maulana Printing
Biaya pembuatan pelat nomor di pinggir jalan dan Samsat bedanya segini

Baca Juga: Mau Dapat Pelat Nomor Rahasia Siapa Saja Bisa Asalkan Penuhi Syaratnya dan Sediakan Dokumen Ini

Tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemohon dikenakan biaya cetak TNKB sesuai regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP).

Adapun besarnya sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan roda empat Rp 100.000.

Syarat pembuatan TNKB di Samsat  

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus TNKB yang hilang:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular