5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Denda Bisa Sampai Rp 500 Ribu Resmi Sesuai Aturan

Galih Setiadi - Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:45 WIB
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Foto ilustrasi pemeriksaan. Mulai besok razia uji emisi di Jakarta denda Rp 250 ribu untuk motor.

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, simak lokasi razia uji emisi di Jakarta yang berlaku mulai besok, denda paling mahal bisa mencapai Rp 500 ribu ada aturannya.

Seperti yang lagi ramai di dunia maya, razia uji emisi digelar mulai besok di DKI Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Motor atau kendaraan lain yang enggak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi berupa denda.

Untuk kendaraan roda dua seperti motor dikenakan Rp 250.000, sedangkan roda empat atau mobil Rp 500.000.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Adapun hasil razia uji emisi melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

"Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ucapnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Stiker Dianggap Sakti Bikin Motor Aman dari Razia Tilang Uji Emisi, Simak Faktanya

Setidaknya, ada 5 titik yang dijadikan sebagai lokasi razia uji emisi yang berada di DKI Jakarta.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular