Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 November 2023, Perpanjang SIM Ditolak Kalau Tidak Bawa Fotokopi 2 Berkas Ini

Ardhana Adwitiya - Jumat, 3 November 2023 | 08:27 WIB
Korlantas.go.id
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling di Jakarta untuk perpanjang SIM.

MOTOR Plus-online.com - Perpanjang SIM tidak harus ke Satpas, bisa juga memanfaatkan layanan SIM keliling.

SIM keliling jadi pilihan alternatif buat brother yang rumahnya jauh dari kantor Satpas.

Alasannya lokasi SIM keliling tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, mobil SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis.

Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus bikin SIM baru di Satpas.

Mengutip NTMC Polri, berikut 5 lokasi SIM keliling di DKI  Jakarta hari ini, Jumat (3/11/2023):

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara : LTC Glodok
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini, mulai pukul 08:00 sampai 12:00 WIB.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang Karena SIM Mati, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Awal November 2023

Sebelum perpanjang SIM, brother harus fotokopi 2 berkas penting.

Kalau tidak fotokopi 2 berkas tersebut, akan lama dan bolak-balik malah buang waktu percuma.

Dua berkas yang dimaksud adalah KTP dan SIM lama.

Saat ingin perpanjang SIM A atau C, brother harus bawa dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.

Masalahnya, mobil SIM keliling tidak melayani jasa fotokopi.

Artinya jika pemohon lupa, harus pergi mencari tempat fotokopi.

Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.

Makanya, agar tidak bolak-balik, jangan lupa fotokopi KTP dan SIM lama ya.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular