Batal Syarat Baru Perpanjang STNK Motor, Wajib Siapkan STNK, BPKB dan Hasil Cek Fisik Kendaraan

Ahmad Ridho - Senin, 6 November 2023 | 18:43 WIB
GridOto.com
Ditolak hasil uji emisi sebagai syarat baru perpanjang pajak kendaraan bermotor, bisa mengubah undang-undang menurut Dirlantas Polri.

MOTOR Plus-online.com - Hasil uji emisi akan dijadikan syarat perpanjang STNK motor, polisi buka suara.

Saat ini, syarat masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku STNK setiap tahun adalah membayar pajak kendaraan bermotor.

Setelah pajak dibayar, maka status STNK menjadi aktif kembali.

Rupanya, syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor turut menyumbang polusi udara di Tanah Air.

Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Langkah tegas tersebut, lanjut Budi, sebagai upaya untuk menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.

Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Baca Juga: Razia Uji Emisi Dinilai Peras Masyarakat, Pakar Hukum Sarankan Uang Denda Tilang Dikembalikan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular