Batal Syarat Baru Perpanjang STNK Motor, Wajib Siapkan STNK, BPKB dan Hasil Cek Fisik Kendaraan

Ahmad Ridho - Senin, 6 November 2023 | 18:43 WIB
GridOto.com
Ditolak hasil uji emisi sebagai syarat baru perpanjang pajak kendaraan bermotor, bisa mengubah undang-undang menurut Dirlantas Polri.

Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

Menanggapi hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK motor langsung ditanggapi kepolisian.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengaku tidak ada aturan tersebut (hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan).

"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi (2/11/2023).

Sementara dikutip dari Kompas.com, Latif menjelaskan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucapnya.

Adapun ketentuan tata cara perpanjang STNK ini masuk ke Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal itu, tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Pemotor Cuma Bisa Pasrah Duit Rp 44 Juta Hasil Denda Tilang Uji Emisi Tidak Bisa Dikembalikan

- Mengisi formulir permohonan;

- Melampirkan: Tanda bukti identitas  Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi  Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan  STNK  BPKB  Hasil cek fisik ranmor.

Atas aturan tersebut, uji emisi belum diterapkan jadi syarat perpanjangan STNK.

"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucapnya.

Walaupun tak masuk syarat perpanjangan STNK maupun tak ada teguran berupa tilang, polisi akan tetap melakukan sosialisasi uji emisi.

"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," kata Latif.

Alasannya, uji emisi dinilai efektif dalam mengurangi pencemaran udara.

"Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," tambahnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular