Pemotor Cuma Bisa Pasrah Duit Rp 44 Juta Hasil Denda Tilang Uji Emisi Tidak Bisa Dikembalikan

Ahmad Ridho - Senin, 6 November 2023 | 08:44 WIB
Kompas.com
Uang hasil denda tilang uji emisi sebesar Rp 44 juta yang sudah dibayar pelanggar tidak bisa dikembalikan lagi.

MOTOR Plus-online.com - Uang denda tilang selama pelaksanaan uji emisi tembus Rp 44 juta.

Tapi jangan berharap uang denda tilang dikembalikan kepada pemotor dan pengemudi mobil setelah tilang uji emisi kembali dihentikan.

Razia uji emisi sendiri kembali digelar pada Rabu (1/11/2023) dan dihentikan pada Kamis (2/11/2023).

Dihentikannya tilang uji emisi ini akibat diprotes pemotor karena dendanya terlalu mahal.

Motor yang tidak lolos uji emisi harus membayar denda tilang Rp 250 ribu.

Sementara Rp 500 ribu harus dibayar pemilik mobil yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Dikutip dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkesan tidak profesional dalam menerapkan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.

Sebab, untuk kedua kalinya aturan itu kembali diberhentikan karena dinilai masih ditemukan sejumlah kendala.

Alasan utamanya membawa nama masyarakat karena sanksi tilang tersebut memberatkan pengguna kendaraan.

Baca Juga: Kaget Viral Honda BeAT yang Terkenal Irit Tapi Tidak Lulus Uji Emisi Setelah Dicek Ketahuan Sebabnya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular