Syarat Baru Umur Bikin SIM Minimal Bukan 17 Tahun Lagi, Kapan Berlaku Cek Agar Tidak Ditolak Satpas

Aong - Kamis, 16 November 2023 | 12:26 WIB
Dokumen Motor Plus
Ingat syarat usia minimal bikin SIM bukan 17 tahun lagi

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang beranggapan bahwa usia seseorang ketika akan bikin Surat Izin Mengemudi harus 17 tahun.

Syarat baru umur bikin SIM minimal bukan 17 tahun lagi, kapan berlaku cek agar tidak ditolak Satpas SIM.

Masyarakat harus tahu mengenai syarat pembuatan SIM sudah berubah tidak seperti dulu lagi.

Mengenai perubahan syarat pembuatan atau pemohonan SIM khusus terkait umur minimal yang harus dipenuhi.

Dulu bahwa syarat usia pembuat atau pemohon SIM yaitu 17 tahun namun sekarang beda.

Seperti diketahui bahwa Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengendara di seluruh Indonesia. 

Seorang pemilik SIM menandakan dirinya kompeten atau mampu dengan baik dan benar mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Namun demikian usia atau umur juga syarat wajib seseorang bisa membuat SIM ada batas minimalnya.

Kini syarat usia SIM dan sudah berlaku diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan jadi beberapa jenis. Yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: Sedang Sosialisasi Harus Bikin SIM Baru dan Ujian Ulang Jika Kena Tilang Sitem Poin Sudah Maksimal

Baca Juga: Cuma Gara-gara Hal Ini SIM Motor Bisa Dicabut dan Harus Keluar Uang Rp 155 Ribu Buat Bikin SIM Ulang

SIM C digunakan untuk mengemudikan motor atau roda dua.

SIM C dibagi jadi tiga, SIM C untuk motor kapasitas mesin s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

SIM A berlaku untuk mengemudikan atau mengendara mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia atau umur minimal berbeda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:

Syarat umur SIM C= 18 tahun

Syarat umur SIM CII= 19 tahun

Syarat umur SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun

Syarat umur SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun

Syarat umur SIM BII= 21 tahun

Syarat umur SIM BI umum= 22 tahun

Syarat umur SIM BII umum= 23 tahun

Itulah syarat umur minimal membuat SIM kini berbeda-beda.

Selain syarat di atas, juga harus memnuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular