Aneh, Ribuan Kendaraan Dinas di Aceh Belum Bayar Pajak Padahal Sempat Bikin Program Pemutihan

Ardhana Adwitiya - Rabu, 29 November 2023 | 22:21 WIB
Serambinews.com
Ilustrasi kendaraan dinas di Aceh.

Menurut Fuadi, semua kendaraan, baik milik masyarakat umum maupun kendaraan dinas, harus mematuhi kewajiban membayar pajak.

Enaknya lagi, Samsat Aceh Timur menyediakan metode pembayaran digital.

"Bagi yang ingin membayar pajak saat ini sangat mudah, melalui aplikasi Signal, Action Bank Aceh, ATM Bank Aceh, dan PosPay, serta channel pembayaran lain melalui teller Bank Aceh Syariah dan kantor Pos Indonesia," ucap Fuadi.

Fuadi dan timnya akan terus mengimbau semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk membayar pajak melalui berbagai media.

"Kami mengajak masyarakat Aceh Timur untuk patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan dan menggunakan plat nomor BL," sambungnya.

"Karena semakin banyak kendaraan dengan nopol BL, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita akan terus meningkat sehingga pajak yang telah dibayarkan dapat mendukung pembangunan Aceh dan khususnya Aceh Timur," imbaunya.

Serambinews.com
Pemerintah Aceh sempat bikin pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.

Sebelumnya pemutihan pajak di Aceh memberikan keringanan berupa bebas denda PKB, bebas balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), pembebasan pajak progresif, serta pajak mati lebih dari tiga tahun hanya membayar pokok pajak saja selama tiga tahun.

Namun program tersebut sudah berakhir, sehingga kendaraan yang sudah lewat masa berlakunya akan dikenakan denda.

Aneh saja kendaraan pribadi diminta bayar pajak tapi kendaraan dinas malah tidak tertib.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 1.385 Unit Kendaraan Plat Merah belum Bayar Pajak

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular