Tak Mau Bayar Cicilan Kredit Motor Dipenjara dan Denda Rp10 Juta, Debitur Berdalih KTP Dipinjam

Aong - Kamis, 7 Desember 2023 | 08:37 WIB
FB Aks Aks Aks
Ilustrasi Honda BeAT cicilan yang menyebabkan seseorang dipenjara akibat meminjamkan KTP

Namun IM selalu menolak pembayaran angsuran dengan berdalih bahwa KTP milik dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ‘ST’.

FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan dari proses penyelidikan, IM mengaku identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming dapat nimbala Rp1 juta.

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dilenasir dari Kompas.com, Asep Mulyana Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengatakan, proses penagihan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar,” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Asep menambahkan, melihat dari segi hukum, perbuatan yang dilakukan IM digolongkan sebagai tindakan over alih kredit.

“Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” dia.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular