Anti Kena Pajak Progresif Begini Cara Blokir STNK Motor Online Untuk yang Sudah Terjual

M. Adam Samudra,Uje - Jumat, 15 Desember 2023 | 13:43 WIB
Tribun Madura
Tidak perlu ke Samsat begini cara warga Jakarta blokir STNK motor online

MOTOR Plus - online.com Buat para pemilik motor yang sudah laku terjual bisa lakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Karena kalau tidak segera diblokir maka kalian bisa kena pajak progresif.

Nantinya kalian bisa membayar pajak lebih mahal jika terkena pajak progresif.

Saat ini untuk wilayah DKI Jakarta bisa melakukan blokir STNK motor online tanpa perlu datang ke Samsat.

"Yntuk blokir kendaraan yang dijual bisa online agar tidak kena pajak progresif. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat," kata Dwi Wahyu, Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dikutip dari GridOto.com

Saat ini memang blokir STNK motor online berlaku di daerah DKI Jakarta saja.

Untuk caranya bisa langsung akses ke pajakonline.jakarta.go.id

1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.

Baca Juga: Biasa Dilakukan Orang Kaya Agar Bayar Pajak Kendaraan Jadi Murah Ternyata Mudah, Simak Supaya Hemat

 

Uje
Ilustrasi kena pajak progresif karena belum blokir STNK

3. Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password. Jika sudah diisi semua, tekan submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login.

4. Jika sudah berhasil login, pilih menu PKB di sebelah kiri. Di sini data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.

5. Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.

6. Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih Permohonan Lapor Jual.

7. Selanjutnya, tentukan kendaraan yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan
- Foto copy KTP pemilik kendaraan.
- Surat Kuasa bermaterai cukup dam fotocopy KTP (Jika dikuasakan).
- Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar.
- Fotocopy STNK/BPKB (Jika ada).
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id

8. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2x24 jam.

Nah, jadi kalian bisa bebas pajak progresif tuh!

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Gak Perlu Antre Panjang Lapor Jual Kendaraan Bermotor Bisa Online, Ini Caranya".

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular