Fakta atau Hoax SWDKLLJ Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta Ketahui Cara Mengurusnya

Ahmad Ridho - Senin, 18 Desember 2023 | 18:50 WIB
Dok MOTOR Plus/ Tribunnews
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayar setiap tahun, apakah bisa dicairkan sampai Rp 50 juta.

MOTOR Plus-online.com - Apa benar SWDKLLJ bisa cair sampai Rp 50 juta bagaimana cara mengurusnya.

Ketahui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayar setiap tahun.

Saat bayar pajak STNK motor, SWDKLLJ harus dibayar saat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Belakangan ramai soal SWDKLLJ bisa dicairkan sampai Rp 50 juta, apakah benar dan bagaimana cara klaimnya.

SWDKLLJ tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dibayarkan setiap kali pemilik kendaraan melunasi pajak kendaraan bermotor.

Pada STNK kendaraan bermotor roda dua, biasanya tercantum SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, umumnya wajib membayar SWDKLLJ senilai Rp 143.000.

Turut dipungut setiap kali pembayaran PKB, kabar yang menyebut SWDKLLJ bisa dicairkan hingga Rp 50 juta pun sempat tersiar di media sosial.

"SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama," tulis akun media sosial X @SalehhMuha33145, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Awas Keliru Jasa Raharja Bilang SWDKLLJ di STNK Enggak Bisa Dicairkan dalam Bentuk Uang, Begini Aturannya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular