27 Anggota Geng Motor Diciduk Polisi Usai Keroyok Warga Bandung Barat

Galih Setiadi - Jumat, 29 Desember 2023 | 07:13 WIB
TribunJabar/Hilman Kamaludin
Penangkapan geng motor yang sudah mengeroyok warga Bandung Barat.

MOTOR Plus-online.com - Aksinya terekam CCTV, 40 anggota geng motor serang warga Bandung Barat secara acak, pemuda dan pedagang bakso jadi korban.

Pengeroyokan dilakukan geng motor bernama Moonraker di Jalan Terusan Sersan Bajuri Kampung Patrol, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Akibat ulah geng motor pada Sabtu (23/12/2023) itu, dua pemuda dan seorang pedagang bakso mengalami luka-luka.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono pada Kamis (28/12/2023).

"Kejadian viral ini korbannya 2 warga dan 1 pedagang bakso. Dari situ, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam mengamankan 27 orang yang diduga pelaku penyerangan," ujarnya mengutip Kompas.com.

Dari 27 yang ditangkap, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

Sementara 17 anggota lainnya dinyatakan wajib lapor dengan alasan masih di bawah umur.

"Peran mereka semua memang yang melakukan penyerangan kepada 3 orang korban yang mengalami luka-luka. Dan kita tahu ada satu pedagang bakso yang gerobaknya rusak akibat penyerangan tersebut," kata Aldi.

Baca Juga: Geber Motor Jadi Sebab Dua Geng Motor Ribut di Cimahi, 18 Remaja Diciduk Polisi

Para pelaku mengaku aksi kriminal jalanan itu dilatarbelakangi oleh aksi balas dendam terhadap kelompok geng motor GBR dan Albanian Parongpong yang sebelumnya sempat menyerang kelompok mereka.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjelaskan bahwa mereka malam itu mau menyerang geng motor Albanian. Motifnya karena dendam sebab mereka sebelumnya pernah diserang," sebut Aldi.

Setelah dilakukan pendalaman, aksi penyerangan gerombolan motor ini bergerak atas instruksi pimpinan mereka.

Gara-gara perbuatannya, polisi menetapkan Sendi yang menjabat sebagai sekretaris jenderal Moonraker Bandung Utara.

"Meskipun tidak di TKP, tapi tersangka S ini perannya itu dia menggerakkan kelompok ini untuk melakukan penyerangan malam itu," jelas Aldi.

Akibat aksi kriminal yang dilakukan para pelaku ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 atau 56 juncto, Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan," tuturnya.

"Kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," imbuhnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keroyok Warga Bandung Barat secara Acak, 27 Anggota Geng Motor Moonraker Ditangkap"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular