Buruan Copot Knalpot Racing Bakal Ada Razia Knalpot di Daerah Ini Denda Bisa Bikin Kantong Jebol

Uje - Selasa, 2 Januari 2024 | 15:45 WIB
Polresta Jayapura Kota
Segera lepas knalpot racing atau knalpot brong karena bakal ada razia di daerah Jawa Tengah

Para pengguna knalpot brong bisa terkena denda sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Nah, daripada kena denda yang lumayan mending dilepas terelebih dahulu knalpot racing atau knalpot brong yang kelewat bising.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Karanganyar Gelar Razia, Incar Pengguna Knalpot Brong

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular