Beli Motor Cash Tapi Diuber Oknum Debt Collector, Pihak Leasing Sebut Jangan Panik

Yuka Samudera - Kamis, 11 Januari 2024 | 14:15 WIB
Kolase/Instagram @infodepok_id dan Tribunnews
ILUSTRASI. Dikejar oknum debt collector padahal beli motor cash, pihak leasing bilang jangan panik.

"Jumat siang 5, Januari 2023 sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor saya diikutin padahal motor saya beli cash akhirnya saya inisiatif masuk pospol deket lampu merah Margonda ditolongin sama polisi Depok, matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min ini vidio pengawalan saya."

"Tolong speak up agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dijalan, buat pak pol semoga dapet berkah dan panjang umur," tulis curhatan pemilik motor di akun Instagram tersebut.

Mengutip Kompas.com, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial, Yulian Warman kasih pernyataan.

Ia mengatakan, pemilik motor jangan panik ketika bertemu seseorang yang mengklaim sebagai debt collector.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Yulian mengungkapkan, jika kreditur yang menghadapi masalah umumnya akan didatangi oleh karyawan leasing, bukan oleh debt collector.

Patut waspada jika proses penagihan dilakukan dengan cara pencegatan di tengah jalan raya.

Baca Juga: Debt Collector Ketar-ketir OJK Keluarkan Aturan Baru, Dilarang Mengancam dan Waktu Penagihan Dibatasi

Yulian berikan saran ke konsumen untuk menanggapi oknum yang mengklaim debt collector dengan meminta informasi dan surat resmi.

"Bagi konsumen ketika dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," jelas Yulian.

Menurutnya, debt collector wajib menunjukkan surat resmi dan meminta sertifikasi penagihan.

"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," sambungnya.

Kalau data konsumen tak jelas asalnya, Yulian menyarankan untuk menolak dan menyelesaikan masalah serupa di kantor atau pos polisi terdekat.

Hal ini demi menghindari insiden yang tidak diinginkan.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular