Lagi Ramai Razia Tilang Knalpot Brong, Ingat Berapa Batas Kebisingan Knalpot Motor

Ardhana Adwitiya - Senin, 15 Januari 2024 | 14:03 WIB
humas.polri.go.id
Knalpot brong diamankan Polda Jabar.

Untuk mengukurnya, digunakan alat berama sound level meter atau decibel (dB) meter.

Pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot.

Usahakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian.

Selain itu, yang dinyalakan juga satu motor saja, jangan serentak semuanya.

Mengutip humas.polri.go.id, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan didampingi Kabag Ops Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar melaksanakan press rilis terkait kknalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam rangka menjaga kondusifitas di Jawa Barat.

Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda tilang.

Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara motor pakai knalpot brong dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sampai 7 Januari 2024, Polda Jabar telah mengamankan 54.481 knalpot motor tidak standar.

Sebelumnya diberitakan MOTOR Plus, razia knalpot brong dilakukan serentak di Jawa Barat mulai 10 sampai 20 Januari 2024.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular