Baliho Kampanye Pemilu 2024 Bikin Pemotor Jatuh, Pemerintah Padahal Kasih Aturannya

Reyhan Firdaus - Kamis, 18 Januari 2024 | 07:50 WIB
Kompas
Ilustrasi baliho kampanye mendominasi jalanan di tahun 2024

Makanya, baliho tidak boleh dipasang sembarangan, apalagi main tancap di depan rumah orang.

Karena baliho jadi milik perseorangan atau badan swasta dan wajib dapat izin dari pemilik tempat tersebut.

Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut :

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Kampanye dilakukan 28 November 2023 - 10 Februari 2024, dan baliho wajib dibersihkan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular