Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diumumkan 34 Provinsi Simak Apakah Termasuk Tempat Anda

Aong - Jumat, 19 Januari 2024 | 13:45 WIB
FB Zaki Ripki
Biaya atau bea balik nama kendaraan dihapus di 34 provinsi simak apakah daerah anda termasuk

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang akan mengurus surat-surat motor dan mobil.

Bea balik nama kendaraan dihapus diumumkan 34 provinsi simak apakah tempat anda termasuk agar tahu.  

Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan menghapus biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).

Karena disebut untuk kendaraan kedua artinya berlaku untuk kendaraan bekas atau seken.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tak lagi menetapkan BBNKB II.

Ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Penghapusan BBNKB II menurut Yudia, bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.

Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.

Baca Juga: Januari 2024 Segini Biaya Balik Nama Motor, Pembeli Motor Bekas Boleh Simak

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular