6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah

Ardhana Adwitiya - Jumat, 8 Desember 2023 | 12:02 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Tribunnews.com
Ilustrasi motor bekas (kiri), dan STNK, BPKB, e-KTP (kanan) untuk ikut bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam program pemutihan 2023.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor bekas jangan lupa balik nama alias mengganti data pemilik lama menjadi atas nama diri sendiri.

Ada 6 dokumen penting yang harus disiapkan untuk mendapatkan bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB) II, program pemutihan 2023 berlaku di tujuh provinsi.

Balik nama penting dilakukan brother yang baru membeli motor seken.

Soalnya status kepemilikan pada surat-surat seperti STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya akan menjadi milik sendiri.

Memiliki motor atas nama sendiri akan lebih fleksibel ke depannya, contoh saat mengurus pajak, atau saat motor mau dijual lagi.

Untuk balik nama motor bekas, brother harus mempersiapkan 6 dokumen berikut:

- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikian
- Bukti hasil cek fisik kendaraan

Jangan lupa motor bekas harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal di 7 Daerah Lagi dan Dalam Hitungan Hari Akan Ditutup Cepat Bayar

Ditambah semua berkas tersebut juga wajib difotokopi.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular