6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah

Ardhana Adwitiya - Jumat, 8 Desember 2023 | 12:02 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Tribunnews.com
Ilustrasi motor bekas (kiri), dan STNK, BPKB, e-KTP (kanan) untuk ikut bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam program pemutihan 2023.

Pemutihan berupa bebas denda dan bunga BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel.

Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

3. Banten

Diberikan bebas pokok dan denda BBNKB II, mutasi antar Kabupaten/Kota, dan mutasi masuk dari luar daerah.

Keringanan tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

4. DKI Jakarta

BBNKB II dihapus mengikuti Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor e-0035 tahun 2023.

Pemutihan di DKI Jakarta berlangsung sampai 29 Desember 2023.

5. Jawa Barat

Jawa Barat akan menutup program pemutihan pada 16 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan berupa bebas BBNKB II, diskon BBNKB I.

6. Jawa Tengah

Diberikan pembebasan BBNKB II dan pajak proresif.

Keringanan itu berlaku sampai 22 Desember 2023.

7. Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara memberi keringanan berupa bebas pokok dan denda BBNKB II.

Program pemutihan tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular