6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah

Ardhana Adwitiya - Jumat, 8 Desember 2023 | 12:02 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Tribunnews.com
Ilustrasi motor bekas (kiri), dan STNK, BPKB, e-KTP (kanan) untuk ikut bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam program pemutihan 2023.

Jika semua berkas lengkap, berikut langkah-langkah balik nama motor bekas:

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.

Saat ini program pemutihan pajak berlaku di 7 provinsi.

Facebook/Orares Berstes
Ilustrasi STNK dan BPKB, pemutihan pajak 2023 berlangsung di 7 provinsi.

Masing-masing daerah punya manfaat berbeda untuk pengurusan balik nama.

1. Sumatera Barat

Diberikan bebas BBNKB pelat BA dan non BA, serta bebas denda BBNKB.

Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

Baca Juga: Bukan Ganti STNK Motor Jadi Warna Putih Seperti Pelat Nomor, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor 2023

2. Sumatera Selatan

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular