2 Syarat Perpanjang SIM Online Wajib Dilengkapi Jika Belum Ada Akan Ditolak Tidak Bisa Diproses

Ahmad Ridho - Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:50 WIB
satlantastanahbumbu.blogspot.com
Perpanjang SIM bisa langsung di Satpas atau melalui aplikasi di HP, lengkapi 2 syarat ini biar tidak ditolak.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Enggak Sampai Rp 200 Ribu, SIM Keliling Jakarta Buka Sampai Jam Segini

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang masih berlaku.

Jika tidak memperpanjang SIM yang sudah akan habis masa berlakukan maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa denda, membuat SIM baru sampai pencabutan SIM.

Harus diketahui untuk proses perpanjang SIM online, pemotor harus melengkapi dua syarat tambahan.

Jika tidak dilengkapi atau belum ada maka tidak bisa diproses dan ditolak.

2 syarat perpanjang SIM yang harus dilengkapi adalah hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) Jasmani dan hasil tes psikologi.

Dua syarat di atas sebelumnya tidak ada dan sekarang wajib dilengkapi untuk proses perpanjang SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.

Berikut syarat perpanjang SIM online 2024:

1. SIM yang akan diperpanjang

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular