Ketahuan Nama Pemilik Kendaraan Hanya Dilihat dari Pelat Nomor Caranya Cukup Gunakan HP

Aong - Senin, 29 Januari 2024 | 12:00 WIB
Maulana Printing
Ketahuan nama pemilik kendaraan dari pelat nomor caranya gunakan HP

Baca Juga: Awas Masalah Sepele Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Kalian Kena Denda Tilang Setengah Juta Rupiah

1. Website Samsat

Cukup input plat nomor dan NIK KTP, data pemilik kendaraan akan ketahuan.

Terlebih dulu membuka website SAMSAT sesuai wilayah, misalnya DKI Jakarta Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id. Atau Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

2. Dari Aplikasi HP

Bisa juga menggunakan aplikasi handphone, dari beberapa aplikasi kepolisian untuk mengecek nama pemilik kendaraan online.

Aplikasi ini sebenarnya untuk layanan pajak namun bisa untuk melacak kepemilikan kendaraan.

Tiap daerah ada aplikasinya sendiri seperti Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
atau Jawa Barat: SAMBARA.

3. Lewat SMS

Cara cek pemilik kendaraan online bisa menggunakan SMS dari HP.

Tersedia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Seperti DKI Jakarta: Ketik METRO (Spasi) data plat nomor dan kirim ke 1717. Contohnya: METRO B3415STR.

Atau Jawa Barat: Ketik poldajbr (spasi) nopol dan kirim ke 3977.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular