Baru Tahu Ternyata Enggak Semua Motor Bensin Bisa Dikonversi Jadi Motor Listrik

Ahmad Ridho - Rabu, 31 Januari 2024 | 09:03 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Ternyata enggak semua motor bensin bisa dikonversi, perhatikan tahun pembuatan dan cek syaratnya apa saja.

Selain itu, juga terdapat batas usia motor berbahan bakar bensin yang harus diperhatikan, untuk bisa mendapat subsidi konversi motor listrik.

Rubiyanto, pemilik Bengkel Konversi Motor Listrik Rwin Development Solo, Jawa Tengah mengatakan, motor yang akan dikonversi memiliki batas usia 10 tahun.

“Betul, batas usia motor yang akan dikonversi 10 tahun,” ucapnya dikutip dari Kompas.com belum lama ini.

Pada laman resmi Indonesia.go.id juga menjelaskan syarat usia motor bahan bakar tidak boleh lebih dari 10 tahun.

Ketentuan Konversi Motor Listrik

Lebih lanjut untuk ketentuan konversi motor listrik sesuai dengan laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, yaitu:

  1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.
  2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka).
  3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
  5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
  6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan LVI melakukan verifikasi.
  7. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.

Syarat Penerima Subsidi Konversi Motor Listrik

Sedangkan untuk rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik, yaitu:

  1. Nama kepemilikan BPKB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
  2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
  3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.
  4. Kondisi motor laik jalan.
  5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
  7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.

Baca Juga: Total Rp 1,4 Miliar Ratusan Motor Listrik Konversi Pakai Subsidi Pemerintah, Ini Fakta Lainnya 

 

Source : Motorplus Online
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular