Buruan Isi Bensin Hari Ini Efek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik Harga Bensin Bisa Naik Besok

Uje - Rabu, 31 Januari 2024 | 16:00 WIB
Dok. Pertamina
Siap-siap harga Bensin naik besok

Hal serupa sebelumnya sempat dikatakan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi yang mengatakan bahwa PPBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM selain harga minyak dunia.

Maka apabila ada penyesuaian pada PBBKB seperti naik dari 5 persen menjadi 10 persen sebagaimana diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bisa berimbas pada kenaikan harga BBM.

"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan misalnya harganya Rp 10.000 naik jadi Rp 11.000," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Menurut dia, kenaikan PBBKB tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini karena dapat menimbulkan gejolak sosial.

Meskipun, tujuan penyesuaian nilai di elemen tersebut bertujuan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Sebab, keputusan membeli kendaraan listrik tidak semata mengenai harga, melainkan ada banyak variabel lain yang mempengaruhinya.

"Misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar, ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah," ungkapnya.

"Karena banyak variabel seperti ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales," jelas Fahmy.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Derah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, menaikkan tarif PBBKB menjadi 10 persen dari sebelumnya lima persen.

Keputusan ini, tertuang dalam pasal 23 Perda tersebut yang sekaligus menyatakan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina: PBBKB Naik, Harga BBM Ikut Naik"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular