Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat Untuk Pengesahan STNK?

Ahmad Ridho - Jumat, 23 Februari 2024 | 14:37 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Apakah bayar pajak motor secara online tetap harus datang ke Samsat untuk pengesahan STNK, polisi bilang begini.

MOTOR Plus-online.com - Pajak motor harus dibayarkan setiap tahun sekali bisa lewat online atau langsung ke Samsat.

Jangan lupa sebelum membayar pajak motor harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Bayar pajak motor secara online tetap harus datang ke Samsat untuk pengesahan STNK?

Bayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

Signal adalah layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.

Namun, warganet pengguna media sosial X, mengaku bahwa dirinya masih harus ke kantor Samsat saat membayar pajak motor online untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) baru.

Apakah bayar pajak motor online tetap harus ke Samsat untuk mendapatkan cap atau pengesahan?

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memastikan pengendara yang bayar pajak motor online tidak harus datang ke kantor Samsat.

"Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Enggak Perlu ke Samsat Bisa Langsung dari Rumah

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Enggak Perlu ke Samsat Bisa Langsung dari Rumah

Nantinya, bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri, dikirim sesuai alamat pemohon, atau dicetak di loket layanan Samsat.

Khusus perpanjang STNK tahunan di wilayah Yogyakarta bisa dibayarkan di setiap kabupaten yang ada di Yogyakarta.

Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha menjelaskan, bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal memudahkan masyarakat karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Samsat.

"Pemohon wajib pajak cukup melaksanakan pembayaran transfer via bank yang ditunjuk," kata Thoha dikutip dari Kompas.com.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa memilih 2 opsi untuk mendapatkan bukti bayar (notis pajak), yakni dikirim via Pos atau datang langsung ke Samsat.

"Kalau pilih opsi dikirim, nanti STNK baru akan dikirim via pos," kata Thoha.

Aturan tersebut berlaku untuk pengurusan pajak motor online yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, pemohon yang bayar pajak motor online tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat?"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular