Update Aturan Knalpot Aftermarket Tidak Ditilang Polisi, AKSI Bertemu KemenkopUKM Hari Ini

Ardhana Adwitiya - Jumat, 23 Februari 2024 | 16:50 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di KemenkopUKM di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

MOTOR Plus-online.com - Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) melakukan pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Jumat (23/2/2024). 

Pertemuan itu berkaitan dengan standar aturan untuk knalpot aftermarket agar tidak ditilang polisi. 

Pasalnya banyak polisi menyita knalpot bising atau knalpot brong akhir-akhir ini. 

Hal itu membuat pengusaha yang tergabung dalam AKSI resah, karena knalpot bikinan mereka juga dianggap brong. 

Supaya dianggap legal, KemenkopUKM dan AKSI melakukan pertemuan soal standarisasi knalpot aftermarket. 

Hadir juga Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perindustrian. 

"Kemenkop bersama AKSI, BSN, KLHK, dan Perindustrian untuk membahas penguatan regulasi dan pengaturan knalpot aftermarket," ujar Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Satya Permana.

"Yang sampai saat ini terkadang masih disamakan dengan knalpot brong," tambah dia. 

Baca Juga: Proliner Tak Masalah Dengan Knalpot SNI Selama Aturan dan Asosiasinya Jelas

"Akhir-akhir ini sering terjadi razia knalpot brong, makanya dalam kesempatan ini teman-teman AKSI menjelaskan perbedaan mendasar knalpot aftermarket dengan knalpot brong," sambungnya. 

"Kami juga mengundang stakeholder Kementerian lain untuk sama-sama cari solusi agar industri knalpot tetap berjalan," tambah Temmy. 

"Yang brong kita eliminate pelan-pelan kuncinya dengan regulasi yang kita atur," lanjut dia. 

Sementara itu, Deputi bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan memberikan usulan regulasi soal knalpot aftermarket. 

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Pertemuan dipimpin Deputi bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman (kiri) dan Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Satya Permana (kanan).

"Kita akan melihat lagi regulasinya untuk agar dalam pelaksanaan mudah dipahami aparat hukum," kata Hanung. 

"Sementara regulasinya kita perbaiki, kita berharap ini jangan dilakukan penindakan," tambahnya. 

"Teman-teman AKSI juga siap mengikuti regulasi dan hasil uji (knalpot) sudah sesuai regulasi," lanjutnya. 

"Dan kalau ada penindakan, itu harus dengan cara-cara yang lebih proper sesuai tata cara mengukur kebisingan," jelasnya. 

Hanung menyimpulkan, ada dua poin dari pertemuan ini. 

"Jadi yang pertama, kita segera mungkin untuk memberi usulan regulasi yang mudah diterapkan dan mudah diimplementasikan untuk penegakkan hukumnya," ucap dia. 

"Di sisi lain, kita berharap selama ini disusun, UMKM kita ini dilindungi dan dibina sesuai amanat UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular