Lihat Pemotor Merokok Sambil Berkendara Jangan Diam Saja, Bisa Langsung Lapor Polisi

Didit Abdillah - Minggu, 25 Februari 2024 | 12:20 WIB
Dok Kompas.com
Merokok sambil berkendara bukanlah masalah sepele, bisa dipidana dan merugikan orang

MOTOR Plus-0nline.com - Dalam keseharian masih kerap terlihat pemotor yang merokok sambil berkendara. 

Padahal secara sosial, itu adalah hal yang tidak patut ditiru karena merugikan pengendara lain. 

Seperti abu rokok dan bara yang terkena angin bisa melukai pengendara di belakangnya. 

Tak heran kalau siap merokok saat berkendara ini sampai tertuang dalam undang-undang lalu lintas.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk.

Juga menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Pun meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Merokok juga termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.

Baca Juga: Heboh Polisi Naik Motor Honda Vario Sambil Merokok di Lembang, Warganet Keheranan

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular