MOTOR Plus-Online.com - Lagi ramai soal pembatasan pembelian Pertalite dengan tujuan supaya subsidi tepat sasaran.
Bahkan salah satu wilayah di Indonesia mengeluarkan kartu khusus untuk pembelian Pertalite.
Kabar penting buat brother yang motornya sehari-hari diisi bensin Pertalite nih.
Peluncuran kartu tersebut dilakukan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangn Kota Batam.
Namanya Kartu Kendali atau Fuel Card 5.0, yang diluncurkan pada Kamis (14/3/2024).
yang bertugas memastikan pendistribusian Pertalite subsidi di Kota Batam tepat sasaran.
Seperti yang dijelaskan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin di Unique 1 Ballroom, Harris Hotel Batam Centre.
"Tadi sama-sama sudah Kita saksikan penandatanganan MoU antara Pemko Batam dengan tiga bank terpilih mitra Pemko Batam. Atas nama Wali Kota Batam, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Disperindag Kota Batam yang sudah membuat terobosan ini," ujarnya mengutip situs resmi Pemprov Batam.
Baca Juga: Ingat Lagi Pertalite Lahir di Tahun Segini dan Alasan Pertamina Kasih Nama Itu
Kartu tersebut memiliki fungsi sebagai alat transaksi pembayaran dan instrumen pengendalian distribusi jenis BBM.
Distribusi JBKP melalui Kartu Kendali/Fuelcard 5.0, menurutnya akan diterapkan terhadap 210.000 kendaraan roda empat pengguna JBKP/Pertalite dan diberikan manfaat asuransi kematian bagi pemegang kartu.
"Harapan Kita dengan diluncurkannya inovasi ini dapat meminimalisir tindak pelanggaran dan penyelewengan. Segingga dapat mencukupi kebutuhan JBKP Pertalite di Kota Batam," ungkapnya.
Sebagai informasi, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih menjadi sorotan sampai sekarang.
Pemerintah pun menargetkan agar aturan yang baru dapat segera terbit tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
"Tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah selesai, karena sudah setahun draftnya," kata Arifin.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR