Anti Ribet Proses Cabut Berkas di Samsat Lebih Cepat dan Murah Tanpa Campur Tangan Calo

Ahmad Ridho - Jumat, 22 Maret 2024 | 12:05 WIB
Otomotifnet
Buat yang mau perpanjang pajak kendaraan atau cabut berkas di Samsat sebenarnya lebih murah dan cepat tanpa calo.

MOTOR Plus-online.com - Cabut berkas biasanya dilakukan pemilik kendaraan yang beli bekas berbeda daerah.

Anti ribet proses cabut berkas di Samsat lebih cepat dan murah tanpa campur tangan calo.

Biasanya untuk pengurusan perpanjang pakak kendaraan sampai cabut berkas pemilik kendaraan menggunakan calo.

Alasannya tidak ada waktu atau tidak mau ribet dengan proses di Samsat.

Cabut berkas atau mutasi data kendaraan untuk memudahkan proses pembayaran pajak tahun depan.

Biasanya proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, hal ini membuat banyak calo menawarkan jasa dengan biaya yang lumayan mahal.

Meski begitu, ada juga yang memilih untuk melakukannya sendiri tanpa calo. Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya, atau yang dikenal dengan mutasi kendaraan.

Tidak hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, bagi pemilik yang membeli kendaraan bekas juga perlu melakukan proses balik nama.

Mutasi kendaraan sendiri sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, tapi alangkah baiknya mengetahui biaya dan cara cabut berkas kendaraan.

Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK Bisa Ditolak Petugas Ketahui Syarat Bayar Pajak Kendaraan Milik Perusahaan

Baca Juga: Pemprov Bakal Hapus NIK Warga Yang Tak Tinggal di DKI Jakarta SIM Harus Mutasi Juga

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas kendaraan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Namun, jika akan melakukan balik nama secara bersamaan, maka dikenakan tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.

Biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru dan BPKB baru.

Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id dokumen yang perlu dipersiapkan:

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi

- Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.

- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Pemerintah Honda PCX dan Yamaha NMAX Dilarang Pakai BBM Subsidi Ini

- Faktur/Form A asli dan fotokopi

Tahapan cabut berkas, sebagai berikut:

1. Tahapan cabut berkas kendaraan di Samsat asal

- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan

- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas

- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas

- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas

- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Beres Setengah Jam STNK dan BPKB Baru Langsung Jadi Proses Cabut Berkas Dihilangkan

- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)

- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil

- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

2. Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan

- Datang ke kantor Samsat domisili baru

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket

- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka

- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan

- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi

- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil

- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat

- Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Cabut Berkas Kendaraan Tanpa Calo"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular