Dicurangi Isi Bensin di SPBU Pertamina Segera Laporkan Dendanya Bikin Miskin Pemilik Pom Bensin

Ahmad Ridho - Kamis, 28 Maret 2024 | 07:00 WIB
Tribun Jogja/ Ist
Selain denda miliaran rupiah, Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap SPBU nakal berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil waspada mengisi bensin di SPBU Pertamina, jika ditemukan kecurangan langsung laporkan.

Dicurangi saat isi bensin di SPBU Pertamina segera laporkan dendanya bikin pemilik pom bensin miskin.

Bukan cuma denda miliaran rupiah, PT Pertamina juga akan melakukan penutupan sementara.

Baru-baru ini pemilik kendaraan dibikin heboh setelah isi bensin di SPBU Pertamina karena Pertalite tercampur air.

SPBU Pertamina 34-17106 jadi sorotan karena pada Senin (25/3/2024) diduga menjual Pertalite yang tercampur air.

Usai ketahuan dan viral SPBU Pertamina di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi ini ditutup sementara.

Polisi dan Disdagperin bersama pihak Pertamina melakukan pengecekan pada lubang tempat pengisian bahan bakar esoknya.

Akibat kejadian itu pihak SPBU bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi berupa servis motor milik konsumen yang terdampak.

Bukan cuma Pertalite tercampur air, kasus kecurangan di SPBU Pertamina juga pernah terjadi dengan mengurangi takaran.

Baca Juga: Terungkap 5 Pelaku Campur Pertalite ke Air di SPBU Bekasi, Ada Unsur Sengaja

Baca Juga: Menteri Zulkifli Hasan Sidak SPBU Pertamina Curang di Karawang, Ada Alat Ini di Dalam Dispenser BBM

Menggunakan alat seperti remote control, bensin yang dibeli tidak sesuai takaran karena dikurangi oknum petugas SPBU.

Belum lama ini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan datangi SPBU Pertamina Curang yang ada di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu melihat langsung mesin dispenser BBM yang sudah diakali.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @zul.hasan, terlihat bagian dalam dispenser dipasangi alat tambahan.

Alat itu diduga dapat mengakali jumlah BBM yang masuk ke kendaraan.

"Ditemukan adanya dugaan tindak pidana bidang meteorologi yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang," ujar Zulkifli Hasan dalam video tersebut. 

Tahun 2022 lalu juga ditemukan kecurangan terhadap SPBU 33442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang Banten.

Karena ketahuan curang, PT Pertamina Persero langsung memberikan sanksi berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.

Dikutip dari laman resmi Pertamina, SPBU 33442117 Gorda ini melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.

Baca Juga: Pemotor Isi Pertalite Belum 1 Kilometer Motor Mogok Bensin Tercampur Air di SPBU Pertamina Bekasi, Ini Fakta Lainnya

Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengungkapkan, tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat.

Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko.

Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku kecurangan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.

Lalu seberapa besar denda SPBU Pertamina yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jika ditemukan penyalahgunaan distribusi BBM khususnya BBM subsidi akan dijerat Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Jika penyalahgunaan terhadap BBM non subsidi maka akan dijerat Pasal 53 dengan ancaman 4 tahun dan denda Rp 40 miliar.

Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Penggantinya Bensin Baru Harganya Lebih Mahal Rp 3.900 Per Liter

Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina melalui layanan Call Center 135.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular