Kesal Perpanjang SIM Online Ditolak Padahal Bisa Jadi Gara-gara Ini

Galih Setiadi - Jumat, 12 April 2024 | 08:38 WIB
Kolase Serambinews/DigitalKorlantas
Foto ilustrasi perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri.

MOTOR Plus-Online.com - Enggak cuma memesan makanan, bahkan perpanjang SIM bisa secara online.

Tapi seringkali bikin kesal kalau perpanjang SIM online dapat penolakan padahal bisa jadi gara-gara ini.

Brother yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ada beberapa fitur yang bisa digunakan di aplikasi tersebut, salah satunya SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dengan layanan itu, brother bisa perpanjang SIM secara daring alias online tanpa harus datang ke Satpas.

Nantinya SIM akan diproses, lalu dikirim ke rumah atau alamat tujuan.

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM, yaitu:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Tapi Posisi Sedang di Luar Indonesia, Emangnya Bisa?

Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM yang Masa Berlakunya Habis Saat Idul Fitri 1445 H Bisa di Tanggal Segini

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Kalau sudah, tinggal melakukan cara di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Livenes
  7. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  8. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  10. Pilih SATPAS penerbit
  11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  12. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  13. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  14. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Kalau pengajuan SIM ditolak, bisa jadi terdapat ketidaksesuaian data yang diberikan.

Atau mungkin ada persyaratan yang tidak lengkap, sehingga permohonan ditolak.

Selama masa berlaku SIM masih aktif, brother bisa melakukan pengajuan lewat aplikasi tersebut ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular