Find Us On Social Media :

Banyak yang Gagal Paham.. Ini Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 28 April 2018 | 17:37 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan (whishiena daily)

Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.

Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah

Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.

Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.

(BACA JUGA : Kena Tipu Hingga Rp 500 Ribu, Jeritan Driver Ojol Malang Ini Bikin Menyayat Hati...)

Pelat Nomor dengan Logo Bintang

Jika Anda pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).

(BACA JUGA : Peredaran STNK Palsu Makin Menjadi, Polisi Tangkap 2 Pemalsu di Kemayoran!)

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).

Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.

Itulah arti warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Warna apa saja yang pernah teman-teman lihat?