Find Us On Social Media :

Jarang yang Paham... Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan atau STNK

By Ahmad Ridho, Senin, 7 Mei 2018 | 09:57 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB (Kompas.com)

(BACA JUGA: Pedrosa Terlibat Kecelakaan dengan 2 Pembalap Ducati, Marquez Malah Bilang Begini)

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 2 hari-1 bulan= 25%.

Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].

(BACA JUGA: Suram... Usai Kecelakaan di MotoGP Spanyol, Jorge Lorenzo Terancam Diceraikan Ducati)

Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.

Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 2 x (PKB + SW) + 47% x (2 x PKB) + (2 × 32.000).

Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 4 x (PKB+SW) + 47 % x (4 x PKB) + (4 × 32.000).

Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000.