Find Us On Social Media :

Jarang yang Paham... Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan atau STNK

By Ahmad Ridho, Senin, 7 Mei 2018 | 09:57 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Polisi sejak beberapa hari lalu kembali menggelar razia resmi, Operasi Patuh Jaya 2018.

Salah satu sasaran polisi adalah pajak kendaraan atau STNK yang telat bayar pajak.

Ternyata enggak sedikit pemilik kendaraan yang kurang paham bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan atau STNK.

Yuk kita bahas cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor.

(BACA JUGA: Jangan Kaget Kalau Rumah Didatangi Petugas, Soalnya Pajak Kendaraan Lagi Dikebut )

Ternyata hitungan telat satu hari enggak dihitung telat satu tahun.

Yang benar jika telat bayar pajak satu bulan dan satu hari maka akan dihitung dua bulan.

Pun begitu bila telat satu tahun maka hitungan pengaliannya kamu harus bayar denda selama 12 bulan.

Masih bingung? nah ini contohnya bro.

(BACA JUGA: Pedrosa Terlibat Kecelakaan dengan 2 Pembalap Ducati, Marquez Malah Bilang Begini)

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 2 hari-1 bulan= 25%.

Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].

(BACA JUGA: Suram... Usai Kecelakaan di MotoGP Spanyol, Jorge Lorenzo Terancam Diceraikan Ducati)

Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.

Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 2 x (PKB + SW) + 47% x (2 x PKB) + (2 × 32.000).

Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 4 x (PKB+SW) + 47 % x (4 x PKB) + (4 × 32.000).

Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000.

(BACA JUGA: Pasca Insiden Kecelakaan di MotoGP Spanyol, Tim Ducati Malah Mendapat Berkah)

Contoh Pajak Motor Vario 110 FI sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya

Pokok PKB 175.500.

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Denda: 25% x 175.500 = 43.875.

(BACA JUGA: Mengejutkan! Ini Alasan yang Membuat Bos Ducati Sebut Dani Pedrosa Biang Masalah)

Denda SWDKLJJ = 32.000.

Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875.

Total yang harus dibayar = 286.375+25.000 (pengesahan).

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.

(BACA JUGA: Terjatuh usai Senggolan di MotoGP Spanyol, Dani Pedrosa Terpaksa Naik Motor Yamaha)

Pokok PKB Rp 250.000.

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Denda Total yang harus dibayar: 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.

Yang perlu diingat, untuk denda SWDKLJJ (jasa raharja) motor 32.000.

(BACA JUGA: Viral... Video Pemotor Tabrak dan Serang Polisi Pakai Senjata Tajam, Gara-gara Masalah Sepele)

Untuk biaya pengesahan 25.000 motor.

Biaya cetak STNK 100.000.