Find Us On Social Media :

Jarang yang Paham... Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan atau STNK

By Ahmad Ridho, Senin, 7 Mei 2018 | 09:57 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB (Kompas.com)

(BACA JUGA: Terjatuh usai Senggolan di MotoGP Spanyol, Dani Pedrosa Terpaksa Naik Motor Yamaha)

Pokok PKB Rp 250.000.

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Denda Total yang harus dibayar: 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.

Yang perlu diingat, untuk denda SWDKLJJ (jasa raharja) motor 32.000.

(BACA JUGA: Viral... Video Pemotor Tabrak dan Serang Polisi Pakai Senjata Tajam, Gara-gara Masalah Sepele)

Untuk biaya pengesahan 25.000 motor.

Biaya cetak STNK 100.000.