Find Us On Social Media :

Brutal... Belasan Remaja Diringkus Polisi saat Sahur On The Road, Bawa Senjata Tajam dan Miras

By Ahmad Ridho, Minggu, 10 Juni 2018 | 16:50 WIB
Ilustrasi peserta Sahur On The Road yang meresahkan warga (Kompas.com)

(BACA JUGA: Astaga! Hasil Modifikasi Kotak di Kiri Kanan Honda BeAT Ini Diisi Bayi Bro..)

Akibat perbuatanya, para remaja bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepermilikan senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Senjata Tajam dan Miras saat 'Sahur On The Road', Belasan Remaja Diamankan Polisi,