Find Us On Social Media :

Ridwan Kamil: 5 Pelaku Begal Tertangkap, Jangan Macam-macam di Bandung!

By Arseen, Selasa, 4 September 2018 | 13:40 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema tengah melakukan ekspose pelaku begal di Mapolrestabes (Kompas.com/Agie Permadi)

MOTOR Plus-online.com - Pihak Polrestabes Bandung berhasil meringkus 29 begal motor, terbukti cepat menjawab permintaan wali kota Bandung nih.

Maraknya kejahatan begal di kota Bandung sempat membuat wali kota Ridwan Kamil meminta kepolisian menindak tegas, terlebih setelah aksi begal bermotor yang menewaskan mahasiswi Bandung, beberapa waktu lalu.

Sampai-sampai, wali kota Bandung mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Bandung karena berhasil meringkus 29 begal motor.

Ucapan terima kasih ini disampaikannya lewat sosial media Twitter, (3/9/18).

"5 begal di Kota Bandung sdh ditangkap, melengkapi penangkapan 24 begal di minggu sebelumnya. terima kasih untuk kepolisian, Teruslah mengabdi dan bekerja untuk rasa aman dan nyaman warga," tulis akun @ridwankamil.

(BACA JUGA: Sempat Tarik-tarikan Tas, Mahasiswi UIN Terseret Dan Dipukul Jambret)

Sebelumnya diwartakan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima pelaku begal, (31/8/2018).

Sebagaimana dijelaskan Kapolresta Bandung, Kombes Irman Sugema, memaparkan pelaku melakukan aksinya pada 22 Agustus pukul 01:30 WIB.

Tersangka menggunakan tiga motor dan memepet korban saat kondisi jalanan sepi.

Pelaku membekap korban dan memukul kepala korban dengan botol.

Setelah korban terjatuh, pelaku merampas dua ponsel milik korban dan melarikan diri.

Kombes Irman Sugema menjelaskan ada enam pelaku dalam aksi begal tersebut.

(BACA JUGA: Ganjil-Genap Diperpanjang, Pengamat Transportasi Bilang Begini )

Hingga kini, lima pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka masih buron.

"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kita ungkap ini. Ada 6 pelaku, lima kita tangkap, satu masih DPO," ujar Irman.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, jam tangan, pecahan botol dan besi yang digunakan untuk memukul korban.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Komber Irman Sugema juga menginstruksikan anggotanya untuk menembak begal jika melakukan perlawanan saat ditangkap.

(BACA JUGA: Akhirnya, Saddum So Ngaku Juga Kalau Dirinya Stunt Rider Jokowi di Pembukaan Asian Games)

Hal ini merupakan upaya memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat Bandung.

"Kalau melakukan perlawanan, tembak di tempat saja," ujar Kombes Irman Sugema.

Sebelumnya Ridwan Kamil juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas kepada pelaku kejahatan jalanan.

Ridwan Kamil meminta polisi untuk menembak pelaku di tempat.

"jangan macam-macam di Kota Bandung. Saya setuju (begal) ditembak di tempat saja. Kepada kepolisian, urusan begal ini jangan dikasihani. Kalau memang secara aturan memungkinkan, jika itu diperlukan untuk tembak di tempat, saya setuju," ujar Ridwan Kamil.