Find Us On Social Media :

Banyak Yang Bingung, Begini Loh Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

By Arseen, Sabtu, 8 Desember 2018 | 10:10 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. (Motor Plus/Nurul)

MOTOR Plus-online.com - Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor.

Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban .

Bagi Anda yang belum pada tahu, nih disimak yang bener ya.

Ketentuan yang diberikan kepada yang telat bayar pajak denda ialah jika 1 atau 2 hari terlambat.

Nah, denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan tuh.

Ngakak! Video Yamaha NMAX Kecebur di Sungai, Bukannya Prihatin Malah Dikomentari Begini

Banyak Yang Bingung, Untuk Apa Sih Mangkok Kampas Ganda Dilubangin?

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Merugikan bukan? Makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.