Find Us On Social Media :

Banyak Yang Bingung, Begini Loh Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

By Arseen, Sabtu, 8 Desember 2018 | 10:10 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. (Motor Plus/Nurul)

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Awas! Ganti Kampas Rem Tromol Motor Bekas Jangan Terbalik Ya

Modal Rp 69 Ribu, Noda Aspal Yang Menempel di Bodi Motor Hilang Seketika

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Rumus Denda PKB :