Find Us On Social Media :

Banyak Yang Bingung, Begini Loh Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

By Arseen, Sabtu, 8 Desember 2018 | 10:10 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. (Motor Plus/Nurul)

MOTOR Plus-online.com - Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor.

Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban .

Bagi Anda yang belum pada tahu, nih disimak yang bener ya.

Ketentuan yang diberikan kepada yang telat bayar pajak denda ialah jika 1 atau 2 hari terlambat.

Nah, denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan tuh.

Ngakak! Video Yamaha NMAX Kecebur di Sungai, Bukannya Prihatin Malah Dikomentari Begini

Banyak Yang Bingung, Untuk Apa Sih Mangkok Kampas Ganda Dilubangin?

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Merugikan bukan? Makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Awas! Ganti Kampas Rem Tromol Motor Bekas Jangan Terbalik Ya

Modal Rp 69 Ribu, Noda Aspal Yang Menempel di Bodi Motor Hilang Seketika

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Rumus Denda PKB :

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12  

Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12

                                              = 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

                                  = 45.750 + 32.000

                                  = 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.