Find Us On Social Media :

Awas, SNTK Telat Bayar 2 Tahun Langsung Dinyatakan Hangus, Ini Undang-undangnya

By Ahmad Ridho, Kamis, 20 Desember 2018 | 12:59 WIB
Ilustrasi STNK motor. (GridOto.com)

Baca Juga : Gampang! Begini Caranya Bikin Pengereman Honda Vario 125 dan 150 eSP Tambah Pakem

"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu melalui peringatan-peringatan," kata Andri.

"Kami kirim surat peringatan ke alamat pemilik.

(Jika tidak digubris), akan ada surat peringatan kedua," lanjut dia.

Jika surat peringatan kedua tidak digubris, lanjut Andri, pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara.

Baca Juga : Viral, Anggota TNI Ikut Balap Drag Bike di Lampung, Bagaimana Aturannya?

"Setelah itu, dihapus selamanya," tegas dia.

Sementara itu pada pasal 74 ayat 3 disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat didaftarkan kembali.

"Kalau sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali," ulang Andri.

Sementara itu, lanjut Andri, ke depannya akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.