Find Us On Social Media :

Awas, SNTK Telat Bayar 2 Tahun Langsung Dinyatakan Hangus, Ini Undang-undangnya

By Ahmad Ridho, Kamis, 20 Desember 2018 | 12:59 WIB
Ilustrasi STNK motor. (GridOto.com)

Baca Juga : Makin Gak Aman, Petugas Pom Bensin Diserang Pemotor, Golok Disabetkan ke Korban

Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.

"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Andri.

“Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.

“Begitu juga nanti dengan SIM. Nantinya, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami beri peringatan," pungkasnya.