Find Us On Social Media :

Awas, SNTK Telat Bayar 2 Tahun Langsung Dinyatakan Hangus, Ini Undang-undangnya

By Ahmad Ridho, Kamis, 20 Desember 2018 | 12:59 WIB
Ilustrasi STNK motor. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu sempat ada kabar kalau registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dalam waktu dua tahun.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, hal tersebut memang benar adanya.

"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Andri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.

Baca Juga : Wuih! Upside Down Yamaha Xabre Bisa Dicangkok ke V-ixion, Begini Caranya

"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.

Yang dimaksudkan Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.

Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.

Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Baca Juga : Gampang! Begini Caranya Bikin Pengereman Honda Vario 125 dan 150 eSP Tambah Pakem

"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu melalui peringatan-peringatan," kata Andri.

"Kami kirim surat peringatan ke alamat pemilik.

(Jika tidak digubris), akan ada surat peringatan kedua," lanjut dia.

Jika surat peringatan kedua tidak digubris, lanjut Andri, pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara.

Baca Juga : Viral, Anggota TNI Ikut Balap Drag Bike di Lampung, Bagaimana Aturannya?

"Setelah itu, dihapus selamanya," tegas dia.

Sementara itu pada pasal 74 ayat 3 disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat didaftarkan kembali.

"Kalau sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali," ulang Andri.

Sementara itu, lanjut Andri, ke depannya akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga : Makin Gak Aman, Petugas Pom Bensin Diserang Pemotor, Golok Disabetkan ke Korban

Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.

"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Andri.

“Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.

“Begitu juga nanti dengan SIM. Nantinya, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami beri peringatan," pungkasnya.