Find Us On Social Media :

Oh.. Ternyata Motor Tidak Kena Sangsi Jika Kena Derek Dishub

By Indra GT, Sabtu, 12 Januari 2019 | 15:45 WIB
Mobil derek milik Dishub Kota Balikpapan yang disediakan untuk kawasan bebas parkir.  ()

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan sudah menyiapkan satu mobil derek untuk menertibkan kendaraan yang masih parkir di badan jalan.

Sementara itu, kendraan yang masih membandel parkir di badan jalan akan diderek dan kendaraannya disimpan di Gedung Parkir Klandasan.

Setelah Perda Transportasi jadi setiap mobil yang diderek akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500.000 untuk satu mobil.

"Saat ini Perda sedang dibahas. Mudah-mudahan awal tahun selesai, penderekan akan dikenakan sanksi," kata Sudirman.

Baca Juga : Ngeri! Video Pemotor Gak Sabar, Nyaris Diseruduk Kereta Api

Sanksi ini hanya untuk roda empat sedangkan roda dua tidak dikenakan sanksi karena roda dua tidak mengganggu pengendara lain.

"Bagi pelajar yang di SMAN 1 Balikpapan sudah disosialisasikan, surat sudah dilayangkan, untuk Kepala Sekolah dan Wali Murid diimbau agar memberitahukan, bahwa agar tidak parkir dibadan jalan sepanjang, sebab membuat macet," kata Sudirman. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Hari Ini Pemkot Balikpapan Berlakukan Bebas Parkir, Dishub Sediakan 1 Unit Mobil Derek, .